Selama pandemi kegiatan-kegiatan event offline yang menghadirkan massa dikurangi bahkan ditiadakan demi mengurangi penyebaran covid 19. Setelah setahun lebih semenjak kasus pertama covid ditemukan di Indonesia, pihak pemerintah khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengelurkan panduan umum pelaksanaan kegiatan (event) offline dalam masa adaptasi kebiasaan baru, tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Dilansir dari situs Resmi Kemenparekraf, berikut ini adalah kebijakan Kemenparekraf sebagai panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan (event) offline dalam masa adaptasi kebiasaan baru:
1. Menjaga kondisi tubuh, serta memastikan diri dalam kondisi sehat, dengan suhu \<37,30ºC, sebelum terlibat dalam kegiatan.
2. Mempersiapkan perlengkapan kesehatan diri semenjak dari rumah sekurang-kurangnya masker dan hand sanitizer.
3. Tetap menjaga jarak aman minimal 1 meter.
4. Menerapkan etika bersin dan batuk saat sedang tidak mengenakan masker.
5. Menghindari kontak fisik.
6. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
7. Disarankan membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat salat.
8. Pekerja menginformasikan kepada pimpinan jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas).
9. Pengunjung, tenant, pengisi acara menginformasikan kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas).
Mematuhi dan melaksanakan SOP/Panduan COVID-19 yang berlaku selama pelaksanaan kegiatan (event).
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para event organizer.
0 Komentar