Berita Terbaru

header ads

Seluk Beluk Waralaba

Beberapa dekade terakhir, bisni waralaba terus mengalami peningkatan di Indonesia. Kali ini kita akan membahas seluk beluk Waralaba. Jadi bagi kamu yang tertarik buka usaha waralaba bisa pelajari dengan seksama artikel ini.

A. Elemen Waralaba: Merek, Sistem Bisnis dan Perjanjian

Waralaba dalam PP No 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, di definisikan sebagai berikut:
“Waralaba adalah hak khusus yang di miliki oleh orang  perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.”

Dari definisi di atas, waralaba memiliki setidaknya tiga elemen yaitu sistem bisnis, barang dan jasa yang terbukti berhasil (penekanan pada merek), dan perjanjian waralaba. Tulisan kali ini akan membahas ketiga elemen di atas dengan referensi dari buku Percaturan Waralaba Indonesia karya Amir Karamoy


Merek

Merek atau dalam bahasa inggris disebut trademark, mempunyai pengertian yang sama dengan brand name. Amir Karamoy mendefinisikan merek sebagai tanda (mark) yang diberikan atau dilekatkan kepada suatu  atau jasa untuk menunjukan kekhususan dan perbedaannya dengan produk atau jasa lain.

Merek dalam bisnis memiliki peran penting. Merek mewakili keseluruhan citra dan reputasi perusahaan, serta kualitas produk dan jasa yang ditawarkan. Konsumen pun cenderung membedakan kualitas suatu produk atau jasa yang sejenis berdasarkan mereknya. Sehingga konsumen cenderung membeli suatu produk atau jasa karena mereknya, bukan karena produk atau jasa itu sendiri. Bahkan banyak pakar berpendapat bahwa merek lebih berharga dari pada produk atau jasa itu sendiri.

Salah satu persyaratan bagi perusahaan yang ingin mewaralabakan bisnisnya ialah memiliki merek yang dikenal luas. Amir Karamoy beranggapan bahwa merek seharusnya dijadikan salah satu syarat utama bagi perusahaan yang berminat mewaralabakan bisnisnya, karena merek (terkenal) menjanjikan tersedianya pasar atau pelanggan.

Amir Karamoy melanjutkan bahwa salah satu keunggulan waralaba adalah ketika pihak penerima waralaba atau terwalaba memulai usahanya, tidak perlu repot melakukan promosi dan pemasaran, karena pelanggan telah tersedia. berbeda jika kita memulai bisnis independen (non waralaba), pasti disibukkan dengan promosi dan pemasaran yang biayanya tidak sedikit.

Sistem Bisnis

Merek terkenal dan produk berkualitas tidak datang dengan  sendirinya. Merek terkenal dan produk berkualitas berasal dari sistem bisnis yang baik. Sistem bisnis yang baik akan membangun produk bermutu dan dengan sendirinya mengembangkan citra merek yang positif. Sistem bisnis itu seperti ‘roh’ bagi merek.

Sistem bisnis sendiri menurut Amir Karamoy adalah totalitas dari proses-proses dan keteraturan kerja yang terintegrasi dalam manajemen / organisasi, administrasi, keuangan, sumber daya manusia, pemasaran, yang menghasilkan keluaran (output) produk atau jasa yang kualitasnya sesuai dengan standar yang ditentukan.

Sistem bisnis biasanya dituangkan ke dalama bentuk SOP (standard operating procedures) yang menjadi tuntunan bekerja dan berbisnis perusahaan. SOP dari kegiatan-kegiatan maupun program dibuat dalam bentuk buku (dapat pula DVD dan media lain) yang disebut manual waralaba. Manual waralaba sendiri merupakan salah satu kriteria hukum yang dipersyaratkan dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Sistem bisnis ini menjadi salah satu elemen dan keunggulan waralaba. Membeli waralaba, dalam kedudukan sebagai terwalaba, berarti membeli suatu konsep usaha yang sudah mapan atau sistem bisnis yang sudah teruji. Terwalaba tidak usaha membuat konsep bisnis sendiri kerena sudah ada. Dengan demikian, proses uji coba yang beresiko ketika memulia dan menjalankan bisnis, relative sudah tidak ada lagi.

Amir Karamoy menambahkan bahwa sebagai terwalaba tidak perlu lagi repot untuk membuat standar produk/bahan baku, sistem pembukuan, sistem pemasaran sampai dengan sistem operasional usaha. Salah satu keunggulan waralaba sebenarnya terletak pada dimilikinya SOP yang baku dalam rangka pengawasan akan kualitas, baik produk, cara kerja, pelayanan, sampai dengan pilihan jenis dan spesifikasi peralatan, dll.

Perjanjian Waralaba

Dari pembahasan di atas waralaba adalah lisensi merek sekaligus sistem bisnis atau sistem penjualan/ pemasaran yang telah teruji. Adanya imbalan berupa fee atas izin penggunaan atau pemanfaatan merek dan sistem bisnis. maka kerjasama usaha atau bisnis dikukuhkan dalam suatu perjanjian waralaba.

Amir Karamoy beranggapan bahwa dengan adanya perjanjian waralaba maka dapat dikatakan bahwa waralaba pada dasarnya adalah peristiwa peminjaman atau penggunaan/pemanfaatan HKI (utamanya merek) serta sistem bisnis oleh pihak lain dari pemilik atau penguasa HKI, berdasarkan perjanjian waralaba. Artinya, bila merek dan sistem bisnis tidak dipinjamkan atau digunakan/dimanfaatkan kepada pihak lain, digunakan sendiri, maka waralaba belum terjadi. Yang terjadi adalah pembangunan gerai milik sendiri.

Seperti yang sudah dipaparkan di atas bahwa hal yang membedakan antara gerai milik sendiri dan dikelola sendiri dengan gerai terwaralaba adalah adanya perjanjian. Maksudnya, gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri, tidak ada perjanjian. Sedangkan gerai waralaba, pasti memiliki perjanjian antara perwarala dengan terwalaba.

Pengertian perjanjian waralaba menurut Amir Karamoy adalah perjanjian (waralaba) antara pewaralaba dengan terwalaba yang bermitra dalam rangka memasarkan suatu produk atau jasa terkait dengan penggunaan merek (HKI) dan sistem bisnis yang baku milik pewaralaba, serta kewajiban membayar fee oleh terwaralaba untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, perjanjian waralaba memuat klausul paling sedikit:
1. Nama dan alamat para pihak
2. Jenis HKI (Hak Kekayan Intelektual)
3. Kegiatan usaha
4. Hak dak kewajiban para pihak
5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba
6. Wilayah usaha
7. Jangka waktu perjanjian
8. Tata cara pembayaran imbalan
9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
10. Penyelesaian sengketa
11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, perjanjian waralaba yang ditulis dalam bahasa asing, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan disampaikan paling sedikit dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada calon terwaralaba untuk dipelajari terlebih dahulu. Ditetapkan pula, bahwa perjanjian waralaba mendudukkan para pihak secara setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.T

B. Tipe dan Pola Hubungan Waralaba

Setidaknya ada tiga tipe waralaba yang berbeda antara satu dengan yang lain. Tiga tipe itu adalah Product And Trade Name Franchises (PATNF); Business Format Franchises (BFF); dan Affiliate atau Conversion Franchises (CF).

Tipe PATNF menurut Amir Karamoy dalam buku Percaturan Waralaba Indonesia, pada dasarnya adalah penggunaan atau pemanfaatan merek dan produk yang diasosiasikan dengan merek tersebut. Pewarala mengizinkan terwalaba menggunakan mereknya. Aturan PATNF tidak ketat, biasanya pewarala mensyaratkan terwalaba harus memiliki atau menyewa lokasi untuk usahanya. Nama perusahaan terwalaba dapat dicantumkan di samping merek dagang miliki pewaralaba. Contohnya, selain merek mobil, pada gerai terwaralaba dipajang pula nama daeler mobil.

Berbeda dengan tipe PATNF, tipe BFF seperti yang diutarakan Amir Karamoy hanya merek pewaralaba yang diperkenankan dan satu-satunya yang ditonjolkan. Semua proses produksi dan aktivitas bisnis, seperti proses produksi; sistem operasional usaha; sistem pembukuan; promosi; dan rancangan fisik gerai atau outlet, harus standar dan seragam. Sistem bisnis pewaralaba harus diduplikasi oleh terwaralaba. Terwaralaba diberi training secara intensif, khususnya tentang manajemen; control kualitas; pelayanan; keuangan; pemasaran; dan promosi. Singkatnya, pada tipe BFF pewaralaba melakukan cloning dan melahirkan terwalaba yang menjadi fotokopi pewaralaba.

Sedangkan tipe CF, seperti yang dipaparkan oleh Amir Karamoy, dapat diilustrasikan seperti berikut: umpamanya, suatu usaha dalam bidang perhotelan telah lama  secara independen. Kemudian bergabung dalam jaringan pemasaran hotel tertentu, misalnya Hilton atauHoliday Inn. Setelah memperoleh lisensi/waralaba dari Hilton atau Holiday Inn, hotel tersebut diizinkan untuk menggunakan nama Hilton atau holiday Inn serta memperoleh bantuan manajemen dan pemasaran, seperti asistensi yang diberikan oleh pewaralaba kepada terwaralaba. Tipe ini tidak hanya dikembangkan dalam bidang perhotelan saja , tapi juga pada bidang lain.

Catatan untuk tipe CV, terwarala adalah perusahaan yang telah berpengalaman dalam mengoperasikan usaha sejenis, bukan perusahaan baru atau pengusaha yang sedang belajar bisnis. Pewaralaba memperoleh keuntungan yaitu melakukan penetrasi pasar secara cepat, karena jaringan pemasaran dilakukan oleh wirausaha-wirausaha yang telah berpengalaman dan memahami karateristik serta seluk beluk bidang atau jenis usahanya. Oleh sebab itu, umumnya perusahaan-perusahaan besar yang memiliki brand image yang kuat, sukses menerapkan tipe ini dalam rangka perluasan dan penertasi pasar.

Dari ketiga tipe waralaba yang dijabarkan di atas, tipe BFF adalah tipe yang paling berkembang dan identik dengan waralaba modern. Tipe PATNF aturannya longgar, sedangkan dalam BFF biasanya ekslusif dengan hanya memperbolehkan terwaralaba menjalankan bisnis waralabanya agar bisa berkonsentrasi penuh. Sementara tipe CV hanya untuk pengusaha berpengalaman.

Pola Hubungan dalam Waralaba

Setidaknya ada tiga pola hubungan dalam waralaba yang sering dipraktikan, yaitu single unit, area development atau multi unit, dan sub franchise. Amir Karamoy memberikan penjelasan dari ketiga pola hubungan tersebut sebagai berikut;

1. Single Unit adalah hubungan langsung antara pewaralaba dengan terwaralaba. Pengertian hubungan langsung adalah dengan setiap atau masing-masing terwaralaba secara individual (individual Franchisee)

2. Area Development atau Multi Unit adalah hubungan antara terwaralaba dengan Waralabatama (terwaralaba utama) di suatu daerah atau Negara. Dimana waralabatama diizinkan membangun lebih dari satu gerai miliknya dan dikelola sendiri. Pola ini banyak dipraktikkan oleh pewaralaba asing di Indonesia.

3. Sub Franchise adalah pemberian hak dari pewaralaba kepada waralabatama  untuk merekrut terwaralaba lanjutan (membangun gerai waralaba- franchised outlets).

C. Peluang bisnis Waralaba


Masih melanjutkan pembahasan tentang waralaba, jika sebelumnya condong kepada calon pewaralaba, maka tulisan kali ini adalah membahas peluang waralaba bagi masyarakat umum. Kalo kamu tertarik untuk membeli salah satu waralaba yang berseliweran, tulisan kali ini semoga bermanfaat buat kamu.


Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis melalui jalur waralaba makin menjamur di Indonesia. Jika sebelumnya bisnis waralaba hanya menyentuh bisnis kuliner, kini bisnis waralaba sudah merambah ke banyak sector usaha, baik produk maupun jasa. Bahkan pada tahun 2010, omset bisnis waralaba di Indonesia mencapai lebioh dari Rp. 114 triliun atau mengalami kenaikan sekitar 20% dari tahun 2009 yang mencapai Rp. 95 triliun.

Tingginya minat orang untuk berbisnis dengan cara waralaba, tidak terlepas dari bergesernya pola piker masyarakat soal pentingnya wirausaha. Mayoritas masyarakat terutama kaum terdidik (mahasiswa dan sarjana) yang sebelumnya memilih bekerja sebagai pegawai negeri atau di perusahaan pasca lulus kuliah, kini memilih berbisnis.
Selain itu, bisnis waralaba juga dinilai memiliki sejumlah kelebihan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak perlu berpengalaman
2. Membeli waralaba berarti konsep bisnis yang sudah mapan
3. Mendapatkan pendampingan dari perusaha pemilik waralaba dalam menjalankan usaha, mulai dari saat mempersiapkan, membuka, dan memulai usaha sampai dengan menjalankan usaha sehari-hari.
4. Resiko kerugian usaha kecil
5. Memiliki hak usaha penuh
6. Mendapatkan keuntungan dari program riset dan pengembangan yang dilakukan perusahaan pemilik waralaba.
7. Besarnya modal dapat disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

Walaupun memiliki prospek cerah, namun untuk memulai bisnis lewat waralaba harus dilakukan secara hati-hati, terutama saat memilih waralaba apa yang akan dibeli. Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin, akan jatuh pada kerugian. Setidaknya kita perlu tahu lebih jelas tentang waralaba lewat beberapa hal berikut ini:
1. Dapatkan informasi lebih banyak mengenai perusahan pewaralaba.
2. Lihat produk dan pengembangan usahanya.
3. Pilih bisnis waralaba pada bidang yang diminati.
4. Pastikan bahwa pewaralaba telah mempunyai strategi pemasaran yang solid.

Bila telah memutuskan bahwa waralaba adalah pilihan bisnis yang tepat, salah satu keputusan pertama yang harus diambil adalah mengidentifikasi konsep usaha dan pewaralaba yang tepat bagi anda.

Oh ya, karakter dan kepribadian yang membeli waralaba juga berperan dalam menentukan keberhasilan usaha waralaba yang dijalankan. Amir Karamoy berpendapat, dalam buku Percaturan Waralaba Indonesia, bahwa karakter dan kepribadian yang cocok sebagai terwalaba adalah sebagai berikut:
1. Memiliki karakter yang moderately dominant
2. Mampu mempengaruhi secara moderat (moderately influential), bukan yang high profile
3. Mampu beradaptasi dan tanggap terhadap perubahan
4. Compliant, sifat penurut yang moderat, fleksibel, assertive, imajinatif, dan mempu bertindak atas inisiatif sendiri, serta independen.

Jadi, salah satu faktor penting untuk meraih sukses sebagai terwaralaba ialah kecocokan kepribadian dengan sistem bisnis waralaba itu sendiri.




Posting Komentar

0 Komentar