Berita Terbaru

header ads

SKEMA-SKEMA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH



Perbankan Syariah dalam kurun satu dekade terakhir terus tumbuh. Banyaknya bank syariah dengan program yang ditawarkan menjadi pilihan bagi masyarakat luas untuk bertransaksi secara hokum islam. Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang skema-skema apa saja yang dilakukan oleh perbankan syariah dalam menjalankan usahanya.
Tanda panah pada gambar adalah anotasi hubungan antara perbankan syariah, nasabag, dan pihak lain.

Penyaluran Dana


A. Murabahah (Jual Beli)


 Misalnya :
“Nasabah menginginkan Mobil dengan cara mencicil namun mendapatkan barang di awal”.
1. Nasabah mengajukan pembiayaan mobil ke bank
2. Bank akan membelikan mobil ke supplier (Tunai)
3. Supplier memberikan mobil
4. Bank menyerahkan mobil ke nasabah
5. Nasabah membayar secara cicilan (Pokok + Keuntungan)

B. Salam

Misalnya :
“Nasabah ingin menjual hasil pertaniannya dengan uang dimuka dan barang dibelakang”
1. Nasabah mengajukan pembiayaan;
2. Bank menyanggupi dengan mensyaratkan kualitas, kuantitas, waktu penyerahan yang ditentukan di awal. Setelah disepakati bank menyerahkan uang kepada nasabah;
3. Nasabah menyerahkan hasil pertanian sesuai dengan yang telah disepakati diawal pada waktu yang telah ditentukan.

C. Istishna’
Misalnya :
1. Nasabah menginginkan Seragam Kantor dengan cara mencicil dengan spesifikasi, jumlah, waktu penyerahan yang jelas. Nasabah tersebut mengajukan pembiayaan ini ke bank;
2. Bank akan menawarkan pesanan tersebut ke penjahit (Tunai di muka / Cicilan);
3. Penjahit menyanggupi permintaan sertamelaporkansetiap perkembangan produksi kepada Bank;
4. Bank membuat kesepakatan dengan nasabah dengan pembayaran secara cicilan dan menetapkan waktu cicilan. Di akhir cicilan bank akan menyerahkan pesanan nasabah;
5. Nasabah membayar secara cicilan;

D. Ijarah (Sewa)

Misalnya :
Nasabah menginginkan Mobil dengan cara mencicil namun mendapatkan barang di awal.
1. Nasabah mengajukan sewa tempat penitipan surat berharga ke bank
2. Bank akan menyediakan save deposit box
3. Nasabah membayarkan sewa secara bulanan/tahunan/waktu yang disepakati.

E. Ijarah Muntahiya Bitamlik

Misalnya :
1. Nasabah menginginkan menyewa Mobil sambil mencicil kepemilikannya dan mengajukannya ke bank
2. Bank akan membelikan mobil ke supplier (Tunai)
3. Supplier memberikan mobil
4. Bank menyewakan mobil ke nasabah
5. Nasabah membayar secara cicilan
6. Bank menyerahkan bukti kepemilikan mobil kepada nasabah pada cicilan terakhir

F. Musyarakah (Usaha Bersama / Perkongsian)

Misalnya
 1. Nasabah        pelaksana            bersama-sama  bank      melakukan          pembiayaan terhadap suatu usaha;
2. Hasil dari usaha tersebut akan di bagi menurut proporsi modal yang telah dikeluarkan oleh bank maupun nasabah pelaksana.

G. Mudharabah (Bagi Hasil)

Misalnya :
1. Bank mendanai 100% usaha nasabah dibidang transportasi dengan nisbah bagi hasil yang ditentukan di awal;
2. Nasabah memberikan bagi hasil milik bank.

H. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)


“Terjadi transaksi antara nasabah dengan sebuah proyek pembangunan gedung”
Misalnya :
1. Nasabah memberikan bahan baku (pasir, semen, dll) bagi sebuah proyek pembangunan gedung.
2. Proyek memberikan surat piutang kepada nasabah sebagai bukti Nasabah telah menyerahkan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas yang jelas.
3. Nasabah mengajukan pengalihan hutang proyek kepada bank syariah dengan menyerahkan bukti surat piutang.
4. Bank membayarkan hutang proyek kepada nasabah
5. Bank mengirimkan surat penagihan kepada proyek dengan lampiran bukti pengalihan piutang nasabah disertai dengan surat piutang yang telah diterima.

Penghimpunan Dana

A. Mudharabah


Ada 2 jenis :

Mudharabah Muthlaqah (kewenangan bank mutlak)
Misalnya :
1. Nasabah menabung di bank dengan menyerahkan sepenuhnya penyaluran pembiayaan kepada bank dengan nisbah yang disepakati di awal;
2. Bank dapat menyalurkan pembiayaan dengan dana dari nasabah kepada nasabah pembiayaan yang dikehendaki (Nasabah pembiayaan A, B ataupun C) dengan nisbah yang disepakati di awal;
3. Nasabah pembiayaan memberikan bagi hasil kepada bank;
4. Bank menyerahkan bagi hasilnya kepada nasabah.

Mudharabah Muqayyadah (kewenangan bank terbatas)
Misalnya :
1. Nasabah menabung di bank dengan batasan penyaluran pembiayaan kepada nasabah pembiayaan tertentu (misalkan nasabah pembiayaan perdagangan tekstil) dengan nisbah yang disepakati di awal;
2. Bank dapat menyalurkan pembiayaan dengan dana dari nasabah kepada nasabah pembiayaan yang dikehendaki (nasabah pembiayaan perdagangan tekstil) dengan nisbah yang disepakati di awal;
3. Nasabah pembiayaan perdagangan tekstil memberikan bagi hasil kepada bank;
4. Bank menyerahkan bagi hasilnya kepada nasabah.

B. Wadiah (Penitipan)
Misalnya :
Pada Save Deposit Box terjadi 2 akad dalam 1 transaksi yaitu Wadiah (Titip) dan Ijarah (Sewa)
Syarat :
• Bank tidak memberikan keuntungan pada uang atau barang yang dititipkan.
• Bank boleh memberikan bonus, akan tetapi tidak boleh dijanjikan di awal.
• Nasabah dapat mengambil kembali uang atau barang titipannya kapanpun dia mau.
1. Nasabah menitipkan (akad Wadiah) uang atau barangnya kepada bank
2. Bank siap mengembalikannya kapanpun. Bisa jadi bank akan memberikan bonus kepada nasabah.
3. Nasabah menyewa (akad Ijarah) safe deposit box kepada bank
4. Bank menyediakan safe deposit box kepada nasabah akan uang atau barangnya.

Referensi:
BANK-KU SYARIAH. 2008. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah

Posting Komentar

0 Komentar