Perbankan Syariah dalam kurun
satu dekade terakhir terus tumbuh. Banyaknya bank syariah dengan program yang
ditawarkan menjadi pilihan bagi masyarakat luas untuk bertransaksi secara hokum
islam. Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang skema-skema apa saja
yang dilakukan oleh perbankan syariah dalam menjalankan usahanya.
Tanda panah pada gambar adalah
anotasi hubungan antara perbankan syariah, nasabag, dan pihak lain.
Penyaluran Dana
A. Murabahah (Jual Beli)
“Nasabah menginginkan Mobil
dengan cara mencicil namun mendapatkan barang di awal”.
1. Nasabah mengajukan pembiayaan
mobil ke bank
2. Bank akan membelikan mobil ke
supplier (Tunai)
3. Supplier memberikan mobil
4. Bank menyerahkan mobil ke
nasabah
5. Nasabah membayar secara
cicilan (Pokok + Keuntungan)
B. Salam
Misalnya :
“Nasabah ingin menjual hasil
pertaniannya dengan uang dimuka dan barang dibelakang”
1. Nasabah mengajukan pembiayaan;
2. Bank menyanggupi dengan
mensyaratkan kualitas, kuantitas, waktu penyerahan yang ditentukan di awal.
Setelah disepakati bank menyerahkan uang kepada nasabah;
3. Nasabah menyerahkan hasil
pertanian sesuai dengan yang telah disepakati diawal pada waktu yang telah
ditentukan.
C. Istishna’
Misalnya :
1. Nasabah menginginkan Seragam
Kantor dengan cara mencicil dengan spesifikasi, jumlah, waktu penyerahan yang
jelas. Nasabah tersebut mengajukan pembiayaan ini ke bank;
2. Bank akan menawarkan pesanan
tersebut ke penjahit (Tunai di muka / Cicilan);
3. Penjahit menyanggupi
permintaan sertamelaporkansetiap perkembangan produksi kepada Bank;
4. Bank membuat kesepakatan
dengan nasabah dengan pembayaran secara cicilan dan menetapkan waktu cicilan.
Di akhir cicilan bank akan menyerahkan pesanan nasabah;
5. Nasabah membayar secara
cicilan;
D. Ijarah (Sewa)
Misalnya :
Nasabah menginginkan Mobil dengan
cara mencicil namun mendapatkan barang di awal.
1. Nasabah mengajukan sewa tempat
penitipan surat berharga ke bank
2. Bank akan menyediakan save
deposit box
3. Nasabah membayarkan sewa
secara bulanan/tahunan/waktu yang disepakati.
E. Ijarah Muntahiya Bitamlik
Misalnya :
1. Nasabah menginginkan menyewa
Mobil sambil mencicil kepemilikannya dan mengajukannya ke bank
2. Bank akan membelikan mobil ke
supplier (Tunai)
3. Supplier memberikan mobil
4. Bank menyewakan mobil ke
nasabah
5. Nasabah membayar secara
cicilan
6. Bank menyerahkan bukti
kepemilikan mobil kepada nasabah pada cicilan terakhir
F. Musyarakah (Usaha Bersama /
Perkongsian)
Misalnya
1. Nasabah pelaksana bersama-sama bank melakukan pembiayaan terhadap suatu usaha;
2. Hasil dari usaha tersebut akan
di bagi menurut proporsi modal yang telah dikeluarkan oleh bank maupun nasabah
pelaksana.
G. Mudharabah (Bagi Hasil)
Misalnya :
1. Bank mendanai 100% usaha
nasabah dibidang transportasi dengan nisbah bagi hasil yang ditentukan di awal;
2. Nasabah memberikan bagi hasil
milik bank.
H. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
“Terjadi transaksi antara nasabah
dengan sebuah proyek pembangunan gedung”
Misalnya :
1. Nasabah memberikan bahan baku
(pasir, semen, dll) bagi sebuah proyek pembangunan gedung.
2. Proyek memberikan surat
piutang kepada nasabah sebagai bukti Nasabah telah menyerahkan bahan baku
dengan kuantitas dan kualitas yang jelas.
3. Nasabah mengajukan pengalihan
hutang proyek kepada bank syariah dengan menyerahkan bukti surat piutang.
4. Bank membayarkan hutang proyek
kepada nasabah
5. Bank mengirimkan surat
penagihan kepada proyek dengan lampiran bukti pengalihan piutang nasabah
disertai dengan surat piutang yang telah diterima.
Penghimpunan Dana
A. Mudharabah
Ada 2 jenis :
Mudharabah Muthlaqah (kewenangan
bank mutlak)
Misalnya :
1. Nasabah menabung di bank
dengan menyerahkan sepenuhnya penyaluran pembiayaan kepada bank dengan nisbah
yang disepakati di awal;
2. Bank dapat menyalurkan
pembiayaan dengan dana dari nasabah kepada nasabah pembiayaan yang dikehendaki
(Nasabah pembiayaan A, B ataupun C) dengan nisbah yang disepakati di awal;
3. Nasabah pembiayaan memberikan
bagi hasil kepada bank;
4. Bank menyerahkan bagi hasilnya
kepada nasabah.
Mudharabah Muqayyadah (kewenangan
bank terbatas)
Misalnya :
1. Nasabah menabung di bank
dengan batasan penyaluran pembiayaan kepada nasabah pembiayaan tertentu
(misalkan nasabah pembiayaan perdagangan tekstil) dengan nisbah yang disepakati
di awal;
2. Bank dapat menyalurkan
pembiayaan dengan dana dari nasabah kepada nasabah pembiayaan yang dikehendaki
(nasabah pembiayaan perdagangan tekstil) dengan nisbah yang disepakati di awal;
3. Nasabah pembiayaan perdagangan
tekstil memberikan bagi hasil kepada bank;
4. Bank menyerahkan bagi hasilnya
kepada nasabah.
B. Wadiah (Penitipan)
Misalnya :
Pada Save Deposit Box terjadi 2
akad dalam 1 transaksi yaitu Wadiah (Titip) dan Ijarah (Sewa)
Syarat :
• Bank tidak memberikan
keuntungan pada uang atau barang yang dititipkan.
• Bank boleh memberikan bonus,
akan tetapi tidak boleh dijanjikan di awal.
• Nasabah dapat mengambil kembali
uang atau barang titipannya kapanpun dia mau.
1. Nasabah menitipkan (akad
Wadiah) uang atau barangnya kepada bank
2. Bank siap mengembalikannya
kapanpun. Bisa jadi bank akan memberikan bonus kepada nasabah.
3. Nasabah menyewa (akad Ijarah)
safe deposit box kepada bank
4. Bank menyediakan safe deposit box
kepada nasabah akan uang atau barangnya.
Referensi:
BANK-KU SYARIAH. 2008. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah
0 Komentar