- ”Dan Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al Baqarah [2] : 275)
- ”Dan persaksikanlah jika
kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan” (QS.
Al-Baqarah [2] : 282)
- ”Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan adil” (QS. Al-An’am [6] : 152)
- ”Dan sempurnakanlah
takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar,
itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya” (QS Al-Israa’ [17] : 35)
- ”Celaka benar, bagi
orang-orang yang yang curang, (yaitu)
orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain, mereka meminta dipenuhi. Dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
Tidakkah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia
berdiri menghadap Tuhan semesta alam” (QS. Al – Muthaffifiin [83] : 1- 6)
- ”Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah [62]
: 9)
Dalil Sunnah, Rasulullah saw bersabda ”Usaha yang paling
utama (afdhal) adalah hasil usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan hasil
dari jual beli yang mabrur”
- “Sesungguhnya Allah sangat
suka melihat hambaNya yang berusaha mencari rezeki halal” (HR. Thabrani
dan Dailami)
- ”Berusaha mencari rezeki
halal adalah wajib bagi setiap muslim” (HR. Thabrani)
- Dari Rafi’ bin Khudaij
bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah saw, ”Wahai Rasulullah, apa
pekerjaan yang terbaik (paling halal dan berkah)?” Rasulullah menjawab,
”Pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap transaksi
jual beli yang mabrur (Halal dan berkah)” (HR. Ahmad dan Bazzar)
- ”Sesungguhnya Allah
mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung” (HR. Jabir)
- ”Janganlah kalian membeli
ikan yang masih berada dalam air, karena merupakan penipuan” (HR. Ahmad)
- ”Rasulullah saw telah
melarang menjual kurma sebelum dapat dimakan (masih di pohon) atau bulu
domba yang masih berada di kulit atau susu di kantongnya atau susu padat
(samin) yang masih bercampur dengan susu” (HR. Daruquthni)
- ”Barangsiapa yang membeli
sesuatu barang yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyaar (hak memilih)
(melakukan pilihan) tatkala melihatnya” (HR. Daruquthni)
- ”Sudah menjadi sunnah,
apapun yang diperoleh melalui transaksi yang dilakukan tangan, maka harta
tersebut sudah menjadi milik pembeli” (HR. Bukhari)
- ”Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apa saja yang dihalalkan dan
diharamkan darinya ?” Rasulullah bersabda, ”Jika engkau membeli sesuatu,
maka janganlah kau jual lagi sebelum barang tersebut berada di tanganmu
(dipegang)” (HR. Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Hibban)
- ”Jika suatu barang dapat
ditakar, maka lakukanlah” (HR. Bukhari)
- ”Janganlah diantara kamu
menjual barang yang telah diakad pihak lain” (HR. Ahmad dan an-Nasa’i)
- “Janganlah seorang menjual
barang yang telah dijual oleh saudaranya” (HR. Bukhari dan Muslim)
- “Orang yang telah menjual
kepada dua pihak, maka barang tersebut harus pada pihak yang pertama” (HR.
Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
- “Transaksi orang muslim
itu sesuai dengan syarat-syarat antara mereka” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
Hakim dari Abu Hurairah)
- Rasulullah bersabda,
”Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridha” ”Allah mengasihi
seseorang yang memberikan kemudahan apabila ia menjual, membeli, dan
menagih haknya” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
- ”Barangsiapa yang membeli
barang hasil curian dan ia mengetahuinya, maka ia juga sama mendapatkan
dosa dan kejelekannya” (HR. Baihaqi)
- ”Allah melaknat minuman
khamar bagi peminumnya, penuangnya, penjualnya, yang menjualbelikannya,
pemerasnya, yang memerintahkan untuk memerasnya, kurir dan yang
mengantarkannya” (HR. Ibnu Umar)
- ”Sumpah itu bisa
melariskan barang dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya” (HR.
Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah)
- ”Jauhilah melakukan banyak
sumpah dalam transaksi jual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian
menghapus keberkahannya” (HR. Imam Muslim)
- ”Sesungguhnya para
pedagang itu banyak melakukan dosa.” Para sahabat bertanya, ”Wahai
Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?” Rasulullah
menjawab, ”Ya, tapi mereka bersumpah, maka mereka berdosa. Mereka
berbicara, namun berdusta.” (HR. Ahmad)
- ”Apabila kamu melihat
seseorang melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, katakanlah,
’Semoga Allah tidak memberikan keuntungan atas niagamu” (HR. Ahmad)
Rasulullah bersabda, ”Transaksi jual beli antara sesama
orang Islam dilakukan syarat-syarat yang mereka sepakati.”
- ”Tidak boleh menggabungkan
akad jual beli dan akad pinjam meminjam; dan tidak boleh pula
menggabungkan dua syarat dalam satu transaksi” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah bersabda, ”Jika dua pihak yang melakukan jual
beli berselisih dan antara keduanya tidak ada kejelasan atau penyelesaian, maka
ketentuan berada di tangan pemilik barang atau mereka membatalkan akad jual
beli tersebut”
- ”Setiap dua orang yang
melakukan transaksi jual beli, belum berlaku akadnya hingga mereka
berpisah, kecuali jual beli dengan khiyaar (hak memilih)” (HR. Ibnu Umar)
- ”Jika dua orang telah
melakukan transaksi jual beli, maka kedua belah pihak boleh melakukan
khiyaar (hak memilih) sebelum mereka berpisah setelah sebelumnya
bersama-sama. Atau salah seorang mereka melakukan khiyaar (hak memilih),
maka mereka berdua melakukan jual beli dengan cara demikian, sehingga jual
beli menjadi satu keharusan” (HR. Tsalaatsah)
0 Komentar