Berita Terbaru

header ads

Tentang Loco dan Franco Gudang dalam transaksi bisnis


Setiap kali mengirimkan surat penawaran atau menjawab pertanyaan harga via chatting kepada calon konsumen sebuah perusahaan distirbutor pakan ternak selalu memberikan keterangan harga sekian locco pabrik Tangerang. Padahal sudah jelas ada keterangan locco pabrik, masih saja ditanyakan ‘pak, ongkos kirimnya bagaimana?’ atau ‘pak ongkos kirimnya ke tempat saya berapa?’. Dan terpaksa dibalas tranpsotasi oleh konsumen.

Beberapa pengusaha yang masuk katagori udik (katagori dari pengusaha kakap kepada newbie yang belum paham seluk beluk pengiriman barang) masih belum paham tentang locco dan franco. Padahal dalam dunia bisnis kedua istilah itu lazim digunakan sebagai syarat jual beli terkait pengiriman barang. Siapa yang menanggung biaya pengiriman. Kami akan menjelaskan secara singkat terkait locco dan franco yang biasa digunakan dalam pengiriman barang domestik (masih dalam lingkup satu negara). Biar anda tidak lagi masuk katagori pengusaha udik.

Locco Gudang
Locco gudang adalah syarat jual beli dimana pembeli harus menanggung biaya pengiriman barang dari gudang/pabrik penjual ke gudang pembeli.

Jadi kalau anda beli bran misalnya di nusfeed, harga barang belum termasuk ongkos kirim, anda harus mencari transportasi sendiri dan biaya transportasi tersebut menjadi tanggungan anda.

Franco Gudang
Kebalikan dari locco, franco gudang adalah syarat jual beli dimana penjual menanggung biaya pengiriman barang sampai ke gudang pembeli.

Jika anda membeli bungkil kedelai 50 ton ke nusfeed dengan syarat franco gudang untuk wilayah jabodetabek dan kebetulan gudang anda di Bekasi misalnya, maka harga yang anda bayarkan sudah termasuk ongkos kirim ke gudang anda.

Kalau locco dan franco digunakan dalam pengiriman barang secara domestik. Dalam dunia perdagangan internasional alias ekspor impor juga ada istilah syarat jual beli terkait dengan biaya pengiriman.

Ex Work 
Adalah syarat jual beli yang membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli dari luar negeri. Biaya pengiriman barang meliputi biaya muat dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli ditanggung oleh si pembeli.

Jadi sebenarnya penjual tidak melakukan ekspor. karena mulai dari urusan dokumen sampai pengiriman barang dilakukan oleh pembeli. transaksi yang terjadi pun transaksi lokal. Mirip dengan Locco dalam transaksi lokal dalam negeri.

Free on Board (FOB)
Adalah syarat jual beli yang membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli dari luar negeri, dari pelabuhan muat penjual sampai ke pelabuhan yang di gunakan oleh si pembeli.

Jika anda menjadi seorang eksportir, maka biaya yang anda tanggung adalah dari gudang anda ke pelabuhan muat dan Terminal Handling Charge sampai barang anda berada di atas kapal, sisanya dari atas kapal di pelabuhan yang anda gunakan sampai pelabuhan pembeli ditanggung oleh pembeli.

Cost and Freight (CNF)
Adalah syarat jual beli dimana penjual yang menanggung biaya pengiriman barang sampai ke pelabuhan pembeli, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang. Di penawaran ini harga barang disatukan dengan biaya kirim.

Cost, Insurance and Freight (CIF)
Adalah syarat jual beli dimana penjual harus menanggung biaya pengiriman barang dan asuransi kerugian atas barang yang dikirim. Dalam penawaran CIF ini harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang.


Nah demikian pembahasan kali ini tentang syarat jual beli terkait pengiriman barang. Semoga anda paham apa itu locco dan franco, jadi ketika anda menerima surat penawaran yang ada catatan locco atau franco anda tidak bingung lagi atau dengan polosnya bertanya bagaimana dengan ongkos kirimnya. Jadi anda bisa menghitung keseluruhan biaya pembelian termasuk ongkos kirimnya. Dan tidak lagi masuk katagori pengusaha udik. Sekian semoga bermanfaat.

Posting Komentar

4 Komentar