Berita Terbaru

header ads

Penyimpanan Bukti Pembelian dan kartu garansi Peralatan Elektronik serta cara Klaim kerusakannya



Dalam kegiatan bisnis kita pasti akan membeli peralatan elektronik untuk mendukung kegiatan usaha kita. Baik kebutuhan untuk kantor seperti komputer, printer, scanner dsb sampai kebutuhan produksi. Peralatan ini dalam laporan keuangan bisa masuk kedalam aset. Jika terjadi kerusakan tentu akan masalah bagi operasional usaha. Setiap membeli produk elektronik di atas kita pasti akan menerima juga bukti pembelian (invoice) dan kartu garansi.

Garansi itu penting untuk memastikan konsumen mendapatkan kualitas barang sesuai yang dijanjikan produsen, jadi tidak membeli kucing dalam karung. Tidak main-main, hak konsumen atas garansi pun dijamin hukum dalam Undang-Undang No. 8/1999.

Shidarta, sorang dosen hukum dari Binus, mengatakan bahwa Garansi adalah suatu bentuk layanan pasca-transaksi konsumen (post-cosumer transaction) yang diberikan untuk pemakaian barang yang digunakan secara berkelanjutan. Garansi dapat dinyatakan secara tegas (express warranty) maupun secara tersirat (implied warranty).  Di Indonesia dikenal juga pembedaan antara garansi pabrik dan garansi toko. Garansi pabrik lazimnya dinyatakan secara tegas dan tertulis, sementara garansi toko disampaikan secara lisan. Garansi yang disebutkan terakhir ini biasanya hanya berlaku dalam hitungan hari.

Garansi seharusnya tidak hanya bergantung pada hasil kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam transaksi. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menyatakan bahwa salah satu dari kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Garansi yang berlaku di Indonesia sendiri terdiri dari tiga jenis. Menurut pricebook.co.id Jenis Garansi yang Berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

Garansi Resmi
Garansi dari produsen selaku pemilik dan pemegang merk dagang di seluruh dunia, agar setiap customer merasa terjamin ketika produk mengalami kendala / kerusakan. Garansi resmi diberikan kepada perusahaan / distributor resmi di kota-kota besar untuk memasarkan produk dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Garansi Distributor
Garansi dari distributor yang membawa masuk produk ke Indonesia. Jika produk mengalami kerusakan, garansinya akan ditangani oleh service center yang tertera di kartu garansi, bukan service center resmi. Kegiatan penjualannya juga bersifat legal karena membayar pajak serta mempunyai ijin Dirjenpostel Indonesia.

Garansi Internasional / Garansi Toko
Garansi dari toko / penjual produk dengan durasi tertentu, sesuai dengan yang tertera pada info detail produk. Semua produk berlabel garansi internasional merupakan barang asli, namun tidak dilengkapi buku panduan (manual) berbahasa Indonesia.


Bagaimana dengan peralatan yang dibeli secara online❓

Tidak bisa dipungkiri bahwa kini sebagian besar dari kita lebih memilih belanja online, termasuk saat membeli peralatan elektronik. Sedangkan di setiap lembar garansi selalu ada catatan bahwa garansi berlaku jika ada stempel toko penjual. Anda tidak perlu khawatir karena banyak produsen yang memaklumi trend belanja online ini.

Teman kami pernah cetting dengan CS perusahaan elktronik mengenai hal ini. berikut lampiran screenshootnya.


Detail percakapannya berikut
T: Dear admin polytron
T: Saya mau tanya soal garansi. Setiap beli produk Polytron saya lebih milih di toko online. Sementara di lembar garansi ada ketentuan harus ada stempel toko. Kalo beli online tidak ada stempel tokonya. Apakah lembar garansi itu tetap perlu diisi dan dikirim ke Polytron dan garansi tetap berlaku atau ada ketentuan lain kalo beli dari toko online? Thanks
Polytron Indonesia: Yth bp/ibu
Selamat pagi
Terimakasih atas kepercayaan terhadap produk kami. Mengenai hal ini tidak jadi masalah asal bp/ibu mempunyai nota/bukti pembelian online dan kartu garansi
Terimakasih
T: Oh seperti, berarti lembar garansi dan nota atau bukti pembelian onlinenya tetap dikirimkan.
Polytron Indonesia: Yth bp/ibu
Selamat pagi
Untuk kartu garansi dan nota/bukti pembelian harap disimpan jika suatu waktu unit mengalami problem bp/ibu dapat membawanya ke polytron service terdekat dengan menyertakan nota/bukti pembelian dan kartu garansi untuk mengklaim garansi.
Terimakasih

Nah ternyata memang tidak masalah kalo kita beli online dan mau klaim garansi. Yang terpenting adalah kartu garansinya ada dan tersimpan dengan baik. Sementara untuk bukti pembelian online, kalo kita belanja di situs marketplace akan ada histori/riwayat pembelian yang telah kita lakukan, jika butuh tinggal diprint saja, dan ini lebih aman dibandingkan dengan menyimpan dalam bentuk fisik.

Nah kembali ke judul tulisan, untuk mengklaim garansi dari kerusakan produk yang kita beli kita pasti dimintakan kembali bukti pembelian dan kartu garansi. Maka menjadi penting untuk menyimpan semua bukti tersebut. Jadi sedikit tips untuk kita semua;

  • Simpan dengan rapi bukti pembelian dan kartu garansi dengan baik
  • Biasakan menaruh kartu garansi dalam kardus produk untuk memudahkan pencarian jika dibutuhkan.
  • Bukti pembelian dan kartu garansi ini penting tidak hanya untuk klaim kerusakan, namun sebagai bukti keaslian produk jika suatu hari kamu menjual kembali peralatan tersebut kepada orang lain.
  • Manfaatkan ruang kosong, seperti dinding untuk menyimpan kardus-kardus peralatan elektronik tersebut.

Namun jika hal tidak diinginkan terjadi, seperti adanya kerusakan pada peralatan elektonik dan masih dalam masa garansi, maka kamu bisa mengklaimnya. Berikut cara mengklaim garansi dikutip dari orin.supriatna.web.id:

1. Registrasi
Kartu garansi biasanya menyebutkan petunjuk untuk mendaftarkan produk yang baru dibeli. Jangan ditunda-tunda! Sesegera mungkin isi formulir kartu garansi dengan model barang, nomor seri produk, dan data pemilik lalu kirim ke si produsen. Masa garansi berlaku sejak tanggal pembelian yang ditulis pihak toko. Registrasi garansi merek-merek tertentu biasanya bisa juga melalui internet.

2. Pastikan kompensasi bisa diklaim
Sebelum mengajukan klaim, periksa apakah kartu garansi masih berlaku, apakah jenis kerusakannya termasuk dijamin, dan kompensasi yang bisa diklaim. Yang penting adalah kejujuran menyebutkan kerusakan. Misalnya, kerusakan mesin cuci karena kitanya yang tidak tahu cara kerja mesin cuci atau karena bencana alam, ya jangan diklaim. Kompensasi bisa berupa reparasi gratis, penggantian suku cadang gratis, atau produk baru pengganti.

3. Hubungi pihak toko atau langsung produsennya
Layanan konsumen perusahaan pembuat produk biasanya cuma ada di kota-kota besar. Jangan khawatir kalau tinggal di kota kecil, hubungi saja pihak toko untuk mengklaim garansi. Toko seharusnya tetap bertanggung jawab kalau barang dagangannya rusak dalam masa garansi, paling tidak menjembatani konsumen dan produsen. Pembeli kan raja! Sebutkan kerusakannya, kapan gejalanya mulai muncul, dan tanyakan bentuk kompensasi yang bisa didapat sesuai yang dijanjikan di kartu garansi.

Nah, bagaimana kalau barang rusak lagi setelah garansi diklaim? Beberapa merek mengizinkan klaim garansi lebih dari satu kali, tapi sebagian yang lain cuma membolehkan satu kali.

Penting! Jangan buru-buru membongkar sendiri alat elektronik yang rusak selama masa garansi. Mesin cuci, kulkas, TV rusak yang ditangani tukang reparasi jagoan yang paham cara kerja mesin cuci, kulkas, TV pun garansinya bisa langsung hangus karena segelnya rusak dibongkar pihak ketiga.

bonus yuk tonton video berikut untuk memahami kejadian klaim kerusakan perlatan elektronik di dunia nyatanya:

Demikian pembahasan kali ini semoga bermafaat.

Posting Komentar

15 Komentar

  1. LCD Window Surface Pro 4 sering goyang sendiri
    http://zapplerepair.com/jasa-claim-garansi-Window-Surface-Pro-Indonesia-International.html

    BalasHapus
  2. Tv polytron saya rusak tapi kwitansiny hilang, yg ad kartu garansiny saja..

    BalasHapus
  3. Apa masih bisa tv di garansika tanpa ada nota pembelian..?soal nya nota pembelian saya hilang tv saya baru 2 thn

    BalasHapus
    Balasan
    1. masa garansi bukannya 2 tahun yah?

      Hapus
    2. Sy beli tv LED Polytron baru 8 blm sudah ada masalah,mau klaim garansi tp kwitansinya dr toko gk ada tp kartu garansi produk ada. apa bisa ya

      Hapus
  4. Kalo service barang besar kaya kulkas,produsen satang ke rumah atau kita harus bawa ke service center?boleh minta no cs polytron

    BalasHapus
  5. Tv saya rusak tp kwitasnsi dan kartu garansi hilang apa masih bisa digaransikan yah

    BalasHapus
  6. Sy bli led Toshiba 40inc ko cm ad bku ptnjuk,kta yg msangnya dpt gransi 3th tp gk ad bkunya gmn? EMG si kdh grnsi dh hbis brg blm rsk jg,sesuai pmakaian,,cm kn buat jaga2 z..plgi ni bsr

    BalasHapus
  7. tv led 32 inci rusak
    tapi nota sama kartu garansi nya sudah hilang
    apakah masih berlaku garansi nya di toko polytron terdekat

    BalasHapus
  8. TV saya rusak terkena petir tapi tidak ada nota pembelian karena didapat dari hadiah.

    BalasHapus
  9. TV saya rusak tapi tidak ada nota pembelian karena didapat dari hadiah apakah bisa berlaku garansi.

    BalasHapus
  10. Kulkas saya bermasalah dan Alhamdulillah nya nota dan kartu garansi nya masih ada, cara menghubungi customer servicenya gmna ya??

    BalasHapus
  11. Segel sudah rusak tapi masih garansi apa masih bisa klaim garansi

    BalasHapus