Semangat para anak muda untuk mendirikan usaha sedang menjangkiti hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Tidak hanya usaha berskala besar, usaha kecil dan menengah (UKM) pun geliatnya sangat bisa dirasakan beberapa tahun belakangan.
Mulai dari start-up , bisnis kuliner, pakaian, sampai pernik-pernik pun dilakoni para pelaku UKM. Bagi Anda yang berencana untuk berkreasi bisnis UKM dalam waktu dekat, berikut beberapa hal yang wajib Anda ketahui:
1. Buat Manajemen dengan Jelas
Meski bisnis sekelas UKM, langkah awal yang betul-betul harus Anda perhatikan adalah manajemen usaha, mulai dari merekrut karyawan, mengelola keuangan perusahaan dengan baik, serta melakukan pembukuan harus diatur serapi mungkin. Manajemen yang jelas akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha itu sendiri.
2. Jeli Melihat Peluang
Salah satu kunci sukses atau tidaknya sebuah usaha adalah kejelian pelaku bisnis dalam melihat peluang. Coba perhatikan lingkungan sekitar Anda, kira-kira jenis usaha apa yang paling cocok untuk dikembangkan di situ. Misal lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi, atau bahkan toko buku sangat cocok dikembangkan. Tapi ingat, tetap perhatikan selera dan kemauan pasar agar Anda terus bisa berinovasi.
3. Unggulkan Keunikan Produk
Kelarisan sebuah produk di pasaran salah satunya ikut ditentukan oleh unik tidaknya produk tersebut. Produk yang unik bukan berarti tidak pernah ada sebelumnya. Di sini, Anda dituntut untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengemas produk dengan kemasan yang tak biasa, strategi promosi yang berbeda, dan sebagainya. Kuncinya, buat produk Anda semenarik mungkin dan lain daripada yang lain.
4. Urus Administrasinya
Setelah persiapan manajemen dan produk sudah diatur dan dijalankan dengan baik, saatnya Anda mulai serius mengurus administrasinya. Meskipun usaha yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak mengikuti seminar atau workshop kewirausahaan.
Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika memenuhi administrasi dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d. Izin Gangguan
Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.
Itulah hal-hal yang wajib Anda ketahui sebelum berkeasi lewat usaha kecil menangah (UKM). Mudah, bukan?
0 Komentar