Berita Terbaru

header ads

Kemitraan Usaha Pertanian



Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.

Tujuan Pengembangan Usaha Pertanian adalah: 1. Meningkatkan pendapatan; 2. Keseimbangan Usaha; 3. Meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok; 4. Meningkatkan skala usaha dan; 5. Meningkatkan kemampuan usaha, sehingga kelompok tani/petani menjadi kelompok tani/ petani yang tangguh dan mandiri

Syarat – syarat kemitraan

A. Perusahaan Mitra
1. Perusahaan yang berkaitan dengan pertanian.
2. Memiliki itikad baik dalam membantu usaha petani.
3. Memiliki teknologi dan manajemen yang baik
4. Menyusun rencana kemitraan.
5. Berbadan hukum dan memiliki bonafiditas (terpercaya)

B. Kelompok Mitra
1. Merupakan kelompok tani- nelayan.
2. Diutamakan kelompok yang telah dibina.
C. Penandatanganan Perjanjian Kemitraan.

Peran Perusahaan Mitra

1.1 Perusahaan Inti/ Pembina.
a. Perusahaan melaksanakan pembukaan lahan atau menyediakan lahan, atau menyediakan kapal, mempunyai usaha budidaya atau penangkapan dan memiliki unit pengolahan yang dikelola sendiri.
b. Perusahaan melaksanakan pembinaan, berupa pelayan teknologi, saran produksi, permodalan atau kredit dan pengolahan hasil, menampung produksi atau memasarkan hasil kelompok mitra.

1.2. Perusahaan Pengelolah.
a. Perusahaan tidak melakukan usaha budidaya atau penangkapan, tetapi memiliki unit pengolahan.
b. Perusahaan melakukan pembinaan berupa pelayan teknologi, saran produksi permodalan atau kredit dan pengolahan hasil, menampung produksi atau memasarkan hasil kelompok mitra.

1.3. Perusahaan Penghela.
a. Perusahaan tidak melakukan usaha budidaya dan tidak memiliki unit pengolahan.
b. Perusahaan melakukan pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, menampung dan atau memasarkan hasil produksi kelompok mitra.

Pola Kemitraan
Pola kemitraan usaha pertanian yang telah direkomendasikan yaitu:
a. Pola inti plasma.
b. Pola sub kontrak
c. Pola dagang umum dan
d. Pola kerjasama operasional.

Pola inti plasma.
Adalah hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok mitra bertindak sebagai plasma inti.
Perusahaan Mitra membina Kelompok Mitra dalam hal:
a. Penyediaan dan penyiapan lahan
b. Pemberian saprodi.
c. Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi.
d. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.
e. Pembiayaan.
f. Bantuan lain seperti efesiensi dan produktifitas usaha.

Pola Sub Kontrak
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra; dimana kelompok mitra memproduksi komponen yang diperlukan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya.
Pembinaan Kelompok Mitra

Kelompok Mitra perlu ditingkatkan kemampuannya dalam hal:
1. Merencanakan Usaha.
2. Melaksanakan dan mentaati perjanjian kemitraan
3. Memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara rasional.
4. Meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi.
5. Mencari dan mencapai skala usaha ekonomi.

- Pembinaan Oleh Perusahaan Mitra
1. Meningkatkan pengetahuan dan kewirausahaan kelompok mitra.
2. Membantu mencarikan fasilitas kredit yang layak.
3. Mengadakan penelitian, pengembangan, dan pengaturan teknologi tepat guna.
4. Melakukan konsultasi dan temu usaha.

- Pola Dagang Umum
Adalah hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra memasok kebutuhan perusahaan mitra.

- Pola Keagenan
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha pengusaha mitra.

- Pola Kerjasama Operasional Agribisnis
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana kelompok mitra menyediakan modal dan atau sarana untuk mengusahakan/budidaya pertanian.

Posting Komentar

0 Komentar